Cara Pengajuan Akun PPDB SMA/SMK Jogja 2022
Cara Pengajuan Akun dan Informasi Jalur Pendaftaran PPDB Jenjang SMA/SMK Yogyakarta 2022
PPDB ONLINE SMA/SMK JOGJA 2022 |
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2022 telah dibuka secara Real Time Online ( RTO ). RTO merupakan sistem pendaftaran dan seleksi melalui proses entry dan menggunakan database, yang seluruh prosesnya dapat diakses setiap saat secara online. Simak informasi mengenai Cara Pengajuan Akun PPDB SMA/SMK Jogja 2022.
Jalur Pendaftaran PPDB SMA/SMK
Jalur pendaftaran PPDB jenjang SMA/SMK Yogyakarta 2022 menggunakan empat jalur, yaitu:
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi di PPDB 2022 adalah jalur masuk sekolah negeri yang peluangnya ditentukan berdasarkan kedekatan domisili Calon peserta didik baru ( CPBD ) dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
Perlu diketahui, calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan. Dengan demikian, calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.
Jalur Zonasi, dengan kuota sebesar 55% ( lima puluh lima persen ) dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan jenjang pendidikan. Jalur ini khusus untuk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial ( KSJPS ), dibuktikan dengan Kartu Menuju Sejahtera ( KMS ). Kuota pada jalur ini adalah sebesar 20% ( dua puluh persen ) dari daya tampung sekolah;
Jalur Perpindahan Tugas
Jalur PPDB Perpindahan Tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali. Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua / wali calon peserta didik.
Bila terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tua, calon peserta didik yang merupakan anak dari tenaga pendidik dapat mengikuti PPDB jalur perpindahan orang tua di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Penentuan peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik terdekat dengan sekolah.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah sebesar 5% ( lima persen ) dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi
Jalur Prestasi memiliki proporsi kuota sebesar 20% ( dua puluh persen ) dari daya tampung sekolah. Calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri pada jalur prestasi menggunakan nilai rapor maupun bukti prestasi di bidang akademik dan non akademik.
- Jalur Prestasi Menggunakan Nilai Rapor.
Untuk menggunakan nilai rapor, maka nilai yang dipakai adalah nilai pada 5 (lima) semester terakhir. Peningkatan nilai rapor siswa di sekolah asal diperhitungkan untuk melakukan kalibrasi atas nilai rapor. Hal ini dilakukan agar nilai rapor dapat diperbandingkan antar sekolah. Namun, tata cara penentuan peringkat rapor untuk jalur prestasi diserahkan kepada pemerintah daerah. - Jalur Prestasi Menggunakan Bukti Prestasi Akademik / Non Akademik.
Jika Sobat SMP mendaftarkan diri melalui jalur prestasi menggunakan bukti prestasi akademik maupun non akademik , maka bukti prestasi yang bisa digunakan adalah bukti prestasi akademik / non akademik tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Bukti prestasi harus diterbitkan paling singkat 6 ( enam ) bulan dan paling lama 3 ( tiga ) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Bila terjadi tindak pemalsuan bukti prestasi, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengajuan Akun pendaftaran PPDB Yogyakarta 2022 jenjang SMA/SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2022/2023 dimulai pada 21 Juni 2022. Seluruh proses pendaftarannya dilakukan melalui daring ( online ) pada portal ppdb.jogjaprov.go.id.
Proses verifikasinya sudah dimulai sejak 30 Mei 2022 melalu Sistem Informasi Verifikasi ( SIVERI ). Beberapa hal yang sudah diproses adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran dan Asesmen Standar Pendidikan Daerah ( ASPD ) bagi peserta didik dari luar DIY.
- Pengecekan data kependudukan.
- Penambahan nilai prestasi non akademik.
- Verifikasi dokumen jalur afirmasi.
- Verifikasi dokumen perpindahan tugas orangtua/wali.
- Pendataan radius 300 meter dari sekolah tujuan.
- Penyerahan seleksi KKO, Sekolah Seni dan Inklusi
Untuk proses selanjutnya adalah:
- Pengajuan Akun
Peserta melakukan pengajuan akun dimulai 21 - 24 Juni 2021 secara online ( Dilaksanakan secara daring/online di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id ). - Pemilihan Sekolah
Pemilihan Sekolah/Peminatan dimulai 27 - 29 Juni 2022 secara online ( Dilaksanakan secara daring/online di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id). - Seleksi
Peserta melakukan seleksi pada 27 - 30 Juni 2022 secara online ( Dilaksanakan secara daring/online di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id ). - Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat pada 1 Juli 2022 ( Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing ). - Daftar Ulang
Peserta dapat mulai melakukan pendaftaran ulang pada 1, 4, 5, dan 6 Juli 2022 ( hari Jumat pukul 10.00 – 14.00 WIB, hari lain pukul 08.00 –14.30 WIB di sekolah masing-masing ).
Persyaratan Pendaftaran Reguler Penduduk dalam DIY
Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB daring/online dimulai, calon peserta didik :
a. Melakukan pengajuan akun secara daring/online di laman https://ppdb.jogjaprov.go.id dan menggunggah berkas sebagai berikut:
- Ijazah SMP/MTs/Paket B/Wustha; dan
- Kartu Keluarga ( KK ).
b. Jika sampai batas waktu dimulainya pengambilan token, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 1) belum dimiliki calon peserta didik maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah yang mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN );
c. Menunggu panitia memverifikasi berkas pengajuan akun. Calon peserta didik secara rutin memantau telah aktif/tidaknya Token pada pengajuan akun masing-masing.
d. Melakukan aktivasi akun setelah diverifikasi oleh panitia sesuai poin c di atas, dan membuat password baru.
e. Melakukan pendaftaran daring/online dengan cara:
- Membuka situs PPDB daring/online DIY dengan alamat https://ppdb.jogjaprov.go.id.
- Masuk ke laman Tahap Pendaftaran dan Seleksi Online dengan mengklik tombol “Seleksi PPDB Online”.
- Melakukan “Login” menggunakan akun NISN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Melakukan pemilihan peminatan untuk SMAN atau kompetensi keahlian untuk SMKN.
- Melihat/memantau hasil seleksi dan pengumuman di laman Seleksi PPDB Online.
Persyaratan Calon Peserta Didik
SMAN
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi-tingginya 21 ( dua puluh satu ) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 ( lima ) semester;
SMKN
- Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 ( dua puluh satu ) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 ( lima ) semester; dan
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
Jenis Pendaftaran
Reguler
Sistem seleksi dilakukan secara serentak untuk semua calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMAN dan SMKN yang dilakukan secara daring/online penuh baik melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi sampai dengan terpenuhinya batas kuota masing-masing sekolah.
Kelas Khusus Olahraga
Sistem seleksi Kelas Khusus Olahraga yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang olahraga dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online.
Sekolah Seni
Sistem seleksi pada Sekolah Seni ( SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan ) diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki minat dan bakat di bidang seni atau memiliki prestasi kejuaraan di bidang seni dilakukan secara daring/online terbatas hanya pada pengumuman hasil yang masuk secara terintegrasi dengan sistem PPDB daring/online
Sumber:
yogyaprov.siap-ppdb.com
Posting Komentar untuk "Cara Pengajuan Akun PPDB SMA/SMK Jogja 2022"